Latar belakang : keadilan merupakan suatu hak yang harus diperoleh oleh setiap manusia yang mendiami suatu negara dan biasanya manusia tersebut menuntuk keadilan kepada negaranya untuk mendapat keadilan penuh sebagai warga negara
Manusia dan keadilan merupakan suatu peristiwa yang tidak pernah lepas dari manusia itu sendiri sebagai warga negara. Setiap warga negara pasti menuntut keadilan kepada negaranya, biasanya yang di tuntutnya itu berupa menuntut keadilan menjadi warga negara yang syah dan menuntut keadilan perlindungan hukum jika warga negara tersebut sedang tersangkut oleh hukum. Selain itu keadilan yang di tuntut biasanya keadilan yang abadi yang bisa berupa keadilan dalam hal pemenuhan kewajiban membela negara baik secara lahiriah maupun batiniah.
Kesimpulan : sebagai warga negara harus mendapatkan keadilan dari negaranya, jika negaranya tersebut tidak memberikan keadilan kepada warga negaranya. Maka warga negara tersebut akan melakukan tindakan anarkis yang berupa tindakan kekacauan yang bisa merugika negara tersebut selain itu warga negaranya bisa melakukan tindakan penurunan pemimpin negaranya jika keadilannya itu tidak di wujudkan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar